Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Siswa tak Lulus, Biaya Pendaftaran Sekolah Hak Siapa?

Jika calon siswa tidak lulus seleksi, apakah biaya pendaftaran menjadi hak sekolah?

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Biaya pendaftaran merupakan kewajiban yang harus dibayarkan orang tua calon siswa yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah umum atau pesantren. Nominal biaya pendaftaran beragam, pada umumnya mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Jika calon siswa tersebut tidak lulus seleksi, apakah biaya pendaftaran tersebut menjadi hak sekolah? Bagaimana pandangan syariah terhadap biaya pendaftaran tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. -- Yahya, Bandung

Waalaikumussalam wr wb.

Kesimpulannya, biaya pendaftaran seleksi itu menjadi hak penyelenggara (lembaga pendidikan), baik peserta seleksi lulus atau tidak lulus seleksi, selama besarannya lazim sebagai biaya pengganti (kompensasi) atas penyelenggaraan seleksi tersebut. Hal itu merujuk pada kaidah biaya pengganti (at-ta’widh) atau biaya jasa (ijarah).

Ilustrasinya, sebuah lembaga pendidikan membuka dan menyelenggarakan pendaftaran siswa/siswi baru dan menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 500 ribu. Pada saat seleksi, selama setengah hari dilakukan tes tertulis dan wawancara terhadap calon siswa dan orang tuanya. Para peserta tes mendapatkan dokumen/brosur, snack, dan makan siang. 

Sepekan kemudian, peserta yang lulus dan yang tidak lulus diumumkan. Namun, di beberapa lembaga pendidikan, seleksi tersebut diselenggarakan secara online berdasarkan wawancara jarak jauh atau tes tulis dengan biaya riil seleksi yang lebih murah dari pada biaya seleksi offline.

Ketentuan mengenai biaya pendaftaran seleksi itu bisa dibagi sesuai kondisinya dalam dua jenis. Pertama, biaya pendaftaran dengan seleksi. Misalnya sebuah lembaga pendidikan menetapkan biaya pendaftaran Rp 500 ribu dan ada seribu calon siswa yang mendaftar.

Kemudian, diselenggarakan ujian tertulis dan wawancara lisan, termasuk wawancara dengan orang tua calon siswa. Pada hari seleksi, siswa dan orang tuanya diwawancarai, termasuk orang tua mendapatkan fasilitas dokumen terkait, snack, makan siang, serta fasilitas lainnya.

Biaya pendaftaran dengan contoh nominal tersebut itu menjadi hak milik lembaga pendidikan karena itu merupakan biaya pengganti atas biaya yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan. Sebab, sudah menjadi kelaziman dan tradisi yang sahih bahwa seleksi tersebut membutuhkan biaya, seperti untuk snack dan makan siang bagi para peserta, biaya pewawancara, biaya akomodasi, dan biaya keamanan, dengan syarat nominalnya dalam besaran yang lazim.

Kedua, biaya pendaftaran tanpa seleksi. Misalnya, sebuah lembaga pendidikan menetapkan biaya pendaftaran Rp 500 ribu, kemudian calon siswa yang mendaftar menyerahkan dokumen, setelah itu diumumkan tanpa ada seleksi. Walaupun ada biaya, biayanya tidak sebesar seleksi yang dilakukan secara offline.

Lembaga pendidikan hanya berhak untuk mengambil besaran sebagai kompensasi atas biaya riil. Misalnya, dari Rp 500 ribu sebagai biaya pendaftaran, bagi yang tidak lulus dikembalikan Rp 400 ribu. Dana Rp 100 ribu itu merupakan biaya pengganti atas biaya riil atau biaya penyelengaraaan seleksi secara online.

Hal itu merujuk pada biaya riil sebagaimana substansi Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 tentang Biaya RiiI Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan, lalu Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘an an-Nukul).

Bisa juga memilih pilihan lain yang lebih praktis, di antaranya saat mereka yang tidak lulus dan biaya pendaftaran yang telah diterima oleh penyelenggara itu harus dikembalikan sebagiannya, maka mekanisme pengembalian tersebut dan berapa nominalnya akan dijelaskan.

Selanjutnya, disampaikan oleh lembaga pendidikan kepada para calon peserta seleksi atau tes masuk bahwa biaya tersebut adalah biaya pendaftaran yang tidak terkait dengan diterima atau tidak diterima sebagai siswa. Oleh karena itu, biaya tersebut menjadi hak lembaga pendidikan karena menjadi biaya pendaftaran.

Dengan demikian, tidak perlu ada pengembalian karena nominal tersebut adalah nominal biaya pendaftaran secara online. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat