Apakah klaim anak sulung secara sepihak atas kepemilikan tanah dan bangunan dibenarkan? | Dok Republika

Fatwa

Mengeklaim Warisan Secara Sepihak

Apakah klaim anak sulung secara sepihak atas kepemilikan tanah dan bangunan dibenarkan?

 

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Beberapa waktu lalu viral pemberitaan tentang seorang anak sulung yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Anak sulung itu mengeklaim sepihak bahwa ayahnya sebelum wafat telah mewariskan tanah dan bangunan rumah yang ditinggali oleh ibu dan adik-adiknya.

Ia mengeklaim bahwa tanah dan bangunan itu adalah haknya. Anak sulung itu pun mengaku memiliki dokumen tanah dan bangunan, lalu mengusir ibu kandungnya dan adik-adiknya dari rumah yang telah ditempati bertahun-tahun.

Bahkan, tak hanya meminta ibu kandungnya keluar dari rumah itu, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 700 juta kepada ibu kandungnya karena telah menempati rumah tersebut.

Lantas, bagaimana syariat Islam memandang persoalan tersebut? Apakah klaim anak sulung itu atas kepemilikan tanah dan bangunan dapat dibenarkan? Bagaimana pula seharusnya  perlakuan anak sulung itu kepada ibunya?

Pendakwah yang juga ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PW RMI NU) DKI Jakarta Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan, Islam melarang seorang Muslim mengeklaim secara sepihak atas seluruh harta warisan yang di dalamnya terdapat hak ahli waris lainnya.

"Dalam pembahasan fikih, tidak dibenarkan bagi seorang ahli waris mengeklaim secara sepihak bagian ahli waris lainnya menjadi miliknya karena termasuk memakan harta dengan cara yang batil," kata ustaz Kiki kepada Republika, beberapa waktu lalu.

 
Dalam pembahasan fikih, tidak dibenarkan bagi seorang ahli waris mengeklaim secara sepihak bagian ahli waris lain menjadi miliknya karena termasuk memakan harta dengan cara batil.
 
 

Menurut Ustaz Kiki, klaim sepihak atas warisan yang di dalamnya terdapat hak ahli waris lainnya adalah termasuk mengambil, merampas, dan memakan harta saudaranya dengan cara batil.

Perbuatan demikian dilarang Allah SWT sebagaimana dalam firman-Nya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah ayat 188).

Ustaz Kiki menerangkan, syariat Islam telah mengatur persoalan pembagian warisan untuk para ahli waris secara jelas dan terperinci. Terkecuali, menurut Ustaz Kiki, apabila seluruh ahli waris dengan ridha memberikan hak warisannya diambil oleh ahli waris lainnya. 

"Jika ahli waris yang mengeklaim bagian ahli waris lainnya tersebut memiliki bukti yang kuat atas klaimnya maka bukti tersebut harus diteliti dan diputuskan keabsahannya dan juga pembagiannya berdasarkan ilmu waris oleh hakim pengadilan agama. Tidak main hakim sendiri," katanya. 

Sementara itu, mengenai perlakuan anak sulung yang mengusir ibu kandung dan adik-adiknya dari rumah warisan ayah yang diklaim menjadi miliknya, menurut Ustaz Kiki, hal itu sudah masuk pada wilayah adab dan akhlak. Perbuatan anak sulung tersebut, katanya, tidak beradab, tidak berakhlak, tidak memiliki etika dan kesantunan.

 
Apa yang dilakukan anak sulung itu dalam Islam dikategorikan sebagai perbuatan anak durhaka kepada ibu kandungnya
 
 

Apa yang dilakukan anak sulung itu dalam Islam dikategorikan sebagai perbuatan anak durhaka kepada ibu kandungnya dan zalim kepada adik-adik kandungnya sendiri.

Ustaz Kiki mengatakan, perbuatan zalim sangat dilarang dalam Islam. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis: “Jagalah diri kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR Imam Ahmad).

Ustaz Kiki pun menegaskan, perbuatan durhaka kepada ibu kandung, orang tua, termasuk dalam dosa besar.

Sebagaimana dalam hadis Nafi’ bin al-Harits ats-Tsaqafi, Nabi SAW bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian mengenai dosa-dosa besar yang paling besar?” Beliau bertanya ini tiga kali. Para sahabat lalu mengatakan: “Tentu, wahai Rasulullah.” Nabi bersabda: “Syirik kepada Allah dan durhaka kepada orang tua.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat