Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Trading Forex Menggunakan Robot

Apakah trading forex menggunakan robot itu diperbolehkan?

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Trading forex atau jual beli valas untuk mendapatkan keuntungan menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Saat ini, trading forex bisa menggunakan robot sehingga trading juga lebih mudah. Apakah trading forex menggunakan robot itu diperbolehkan? Mohon penjelasan Ustaz. -- Faisal, Jakarta

Waalaikumussalam wr wb.

Trading forex tidak diperbolehkan walaupun dilakukan melalui robot berdasarkan alasan dan dalil berikut. (1) Transaksi penjualan mata uang secara masif dan online itu akan menjadikan uang sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Padahal, fungsi uang dalam syariah sebagai alat bayar (adatu tadawul).

(2) Saat uang diperjualbelikan dan beralih fungsi menjadi komoditas, maka uang akan kehilangan sesuatu yang menjadi underlying asset-nya.

(3) Saat mata uang dijadikan objek trading sangat membuka transaksi spekulasi dan transaksi terlarang lainnya. (4) Transaksi trading forex pada umumnya dilakukan secara tidak tunai, sebagaimana merujuk pada kelaziman.

Hal ini didasarkan pada, pertama, hadis Rasulullah SAW, “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).

Sesungguhnya, substansi emas yang ada dalam hadis Ubadah tersebut adalah alat pembayaran seperti rupiah. Sebagaimana ditegaskan ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim.

Berdasarkan pandangan Imam Malik tersebut maka setiap mata uang dan alat tukar seperti rupiah, riyal, dan dolar itu berlaku ketentuan emas sebagai barang ribawi. Karena itu, penukaran valas harus tunai. Selain itu, merujuk pada target dari pembatasan tentang penukaran antarmata uang yang berbeda, bahwa yang dipertukarkan tersebut adalah alat tukar dan tidak boleh dijadikan komoditas.

Kedua, larangan spekulasi dalam jual beli antarmata uang sebagaimana ditegaskan fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang yang menegaskan, “Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Tidak untuk spekulasi. (b) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. (c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai. (d) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.”

Ketiga, keputusan Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami menjelaskan tiga alasan diharamkannya trading forex, yaitu (a) karena ada unsur riba, berupa penambahan dari kredit. (b) Transaksi tersebut tidak bisa dilakukan secara tunai sehingga mengakibatkan riba nasiah. (c) Merugikan pasar dan ekonomi secara umum, khususnya investor, karena sarat dengan spekulasi, memperbesar utang, dan banyaknya manipulasi.

Keempat, sebagaimana wawancara penulis dengan beberapa ahli yang kesimpulannya bahwa sesungguhnya robot itu hanyalah alat dan tools. Seperti halnya bertransaksi menggunakan ATM atau investasi saham syariah melalui sistem.

Jadi, tidak ada hubungan dengan akad transaksi. Sebagai alat, robot tidak menentukan transaksi spot (tunai) atau tidak, berspekulasi atau tidak, tetapi yang menentukan adalah sistem yang berlaku dan yang mengarahkannya.

Para ahli juga menyampaikan bahwa setiap transaksi valas pasti akan terus diminta top-up dana untuk memperpanjang kontrak agar tidak jatuh tempo. Di samping itu, transaksi forex menggunakan sistem kontrak dan setiap kontrak pasti ada umurnya. Saat umurnya habis atau jatuh tempo, maka uang hilang. Oleh karena itu, robot trading itu produk teknologi atau hanya sekadar rekayasa.

Oleh karena itu, selanjutnya memilih jenis investasi di portofolio atau efek lain yang halal itu menjadi sebuah keniscayaan, seperti investasi di saham syariah, reksa dana syariah, sukuk, menabung emas di bank syariah, investasi di sektor riil dengan risiko terkendali, dan investasi lain yang sesuai syariah.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat