Seorang ibu membaca Alquran bersama tajwidnya saat mengikuti pengajian majelis taklim kaum ibu di Masjid Istiqlal, Jakarta, beberapa waktu lalu. Ulama berselisih pendapat mengenai larangan bagi Muslimah memegang Alquran dalam kondisi berhadas. | Republika/Mahmud Muhyidin

Fikih Muslimah

Hadis Larangan Pegang Alquran Bagi Wanita Junub dan Berhadas

Ulama berselisih pendapat mengenai larangan bagi Muslimah memegang Alquran dalam kondisi berhadas.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Para ulama saling berselisih pendapat mengenai larangan bagi Muslimah dalam memegang maupun membaca Alquran dalam kondisi berhadas. Perselisihan pendapat itu muncul sebab para ulama berbeda dalam menyikapi hadis-hadis yang menyatakan larangan itu.

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, hadis-hadis yang menyatakan larangan itu adalah hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, serta atsar Imam Ad-Daruquthni dari Jabir bin Abdullah. Riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Mahjah dari Abdullah bin Umar dalam redaksinya:

An Ibni Umara aninnabiyyi SAW qala, ‘Laa taqra al-haaidhu walal-junubu syai’an minal-quran.” Yang artinya, “Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, ‘Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Alquran (walaupun satu ayat).”

Sedangkan dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, “An Aliyyi qala kaana Rasulullahi SAW yuqri-una Alqurana ala kulli haa-lin maa lam yakun junuban.” Yang artinya, “Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, ‘Selagi tidak dalam keadaan junub, Rasulullah SAW selalu membacakan Alquran pada kita setiap saat.”

Riwayat Imam Ad-Daruquthni, “An Jaabirin qaala, ‘Laa yaqra’ al-haaidhu wa lal-junubu walaa an-nufasaa-u Alqurana”. Yang artinya, “Jabir berkata, ‘Wanita haid dan nifas serta orang junub tidak boleh membaca Alquran”.

Kiai Ali menjelaskan, dalil-dalil dengan matan berbeda itu taka da satu pun yang shahih (valid), semuanya berkadarkan hadis dhaif (lemah). Titik lemah hadis riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah ada pada rawi Ismail bin Ayyash. Imam Bukhari mengatakan, riwayat Ismail bisa shahih dan bisa juga dhaif tergantung dari mana dia meriwayatkannya.

Riwayatnya shahih apabila dia menerimanya dari ulama Syam dan dhaif apabila dia menerimanya dari Al-Hijaz (ulama Hijaz). Sedangkan hadis Ibnu Umar di atas, Ismail meriwayatkannya dari Musa bin Uqbah yang notabene merupakan orang Hijaz. Sebab itulah hadis Ibnu Umar tersebut dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).

 
Perbedaan sikap dan pandangan ulama terhadap hadis-hadis dhaif di atas itulah yang menyebabkan mereka berbeda pendapat.
 
 

 

Perbedaan sikap dan pandangan ulama terhadap hadis-hadis dhaif di atas itulah yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. Imam Bukhari yang menuliskan kitab Shahih Bukhari berpandangan bahwa hadis-hadis tersebut tetap saja tidak shahih dan tidak bisa digunakan sebagai dalil.

Untuk itu, Kiai Ali menjelaskan, Imam Al-Baihaqi termasuk ulama yang memperbolehkan wanita haid dan orang junub membaca Alquran. Pendapatnya diperkuat dengan hadis Sayyidah Aisyah. Yakni suatu ketika Sayyidah Aisyah pergi haji bersama Nabi Muhammad SAW, di tengah perjalanan haji beliau pun haid.

Hal ini membuat Sayyidah Aisyah bersedih dan menangis sebab hajinya akan batal. Demi melihatnya menangis, Nabi Muhammad SAW berkata, “Fa inna dzalika syai’un katabahullahu ala banaatu Aadama faf-aliy maa yaf’alul-hajju, ghaira an laa tathufi bil-baiti hatta tahthuri”. Yang artinya, “Haid itu ketentuan Allah SWT untuk kaum perempuan. Lakukan apa saja yang dilakukan jamaah haji yang lain, selain thawaf kecuali kami telah bersuci”.

photo
Belajar tahsin dan tahfidz Alquran di Masjid Istiqlal, Jakarta, beberapa waktu lalu. Ulama berselisih pendapat mengenai larangan bagi Muslimah memegang Alquran dalam kondisi berhadas. Republika/Putra M. AKbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Melalui hadis ini, Imam Bukhari berargumen bahwa wanita haid (juga orang junub) boleh membaca Alquran. Sebab ibadah haji memuat ragam zikir dan doa yang mana semuanya itu tidak dilarang Nabi Muhammad SAW, kecuali thawaf. Jika membaca Alquran digunakan sebagai zikir maka diperbolehkan bagi wanita haid dan junub.

Sedangkan sahabat yang berpendapat bahwa orang junub boleh membaca Alquran adalah Abdullah bin Abbas. Imam Bukhari juga menukil ucapan Ibrahim bin Yazid bin Qais An-Nakha’i yang merupakan ulama generasi tabiin.

Pendapatnya adalah wanita haid boleh membaca Alquran (hal ini diriwayatkan oleh Imam Ad-Darimi). Menukil ucapan Ibrahim An-Nakha’i ini Imam Bukhari ingin menjelaskan bahwa larangan wanita haid membaca Alquran tidak mujma alaih (tidak disepakati).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat