Warga melintas di samping limbah sampah plastik Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Perluasan area TPST Bantargebang dinilai bukan solusi karena ancaman longsor tetap tinggi. | Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Jakarta

Kontrak TPST Bantargebang Segera Berakhir

Perluasan area TPST Bantargebang dinilai bukan solusi karena ancaman longsor tetap tinggi.

JAKARTA -- Kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi akan berakhir pada Oktober mendatang.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira, mendesak Pemprov DKI untuk memperpanjang kontrak tersebut. Hal itu, kata dia, mengingat tingginya sampah yang dihasilkan DKI Jakarta setiap harinya, yaitu mencapai 8.000 ton.

"Terkait masa kerjasama saya kira kita harapkan ada perpanjangan yang dapat disetujui bersama," ujar Judistira saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Menyoal apapun yang harus direvisi dalam kerjasama tersebut ke depannya, lanjut dia, dinilai wajar dan sah-sah saja. Utamanya, jika sesuai aturan dan mendapat manfaat bagi kedua wilayah. "Termasuk penambahan lahan, karena saat ini di Bantargebang hampir tidak lagi bisa menampung sampah kita," ujar politikus dari Fraksi Golkar itu.

Judistira menyinggung, sampah dengan kapasitas besar di DKI itu memang berasal dari banyak faktor. Mulai dari rumah tangga, industri hingga perkantoran. Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI memang sedang mempersiapkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di empat lokasi.

Dengan kapasitas masing-masing ITF mencapai dua ribu ton, katanya, persoalan sampah di DKI Jakarta bisa teratasi. "Kita harapkan menjadi solusi bagi kita, jadi berproses dan DPRD khususnya Komisi D akan mendorong ini cepat terealisasi," kata dia menambahkan.

Anggota Komisi D DPRD DKI lainnya, Dedi Supriadi, mengatakan, DKI memang masih membutuhkan TPST Bantargebang. Meski pengelolaannya sudah dioptimalkan DLH DKI, lanjut dia, pengelolaan sampah di setiap kotamadya Jakarta masih perlu diupayakan.

Sementara terkait ITF, kata Dedi, DPRD juga berharap agar Pemprov DKI bisa segera menyelesaikan proyek yang dikerjakan BUMD tersebut. “Sehingga, nantinya ada alternatif pengolahan sampah modern dan mengurangi beban TPST Bantargebang yang kini sudah maksimal,” kata politisi PKS tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (dinaslhdki)

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tak menampik adanya akhir kontrak dengan Bekasi terkait TPST Bantargebang. Namun dia mengatakan, Pemprov DKI melalui melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bekasi menyoal TPST Bantargebang.

"Tentu nanti ada solusi, sudah ada dinas lingkungan hidup yang terus berkoordinasi dengan Bekasi," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin.

Ditanya bagaimana upaya Pemprov DKI sejauh ini, Riza mengatakan, persiapan proses pembangunan empat ITF juga digencarkan yaitu di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur. "Sedang dalam proses pelelangan, doakan saja semua berjalan lancar," kata Riza.

Ke depan, dia berharap, siapapun yang berkesempatan memenangkan tender, untuk segera mungkin berproses dan membangun ITF tersebut. Sehingga, DKI kata dia, bisa memiliki pengelolaan sampah berteknologi tinggi dan baik.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan salah satu ITF yang akan dibangun yaitu Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) Tebet, Jakarta Selatan. FPSA Tebet nantinya akan menjadi pengolahan sampah terpadu dengan recycling center, biodigester, pirolisis, BSF Maggot, incinerator, dan pengolahan FABA. Sehingga diupayakan hanya sampah tak terolah yang masuk ke insinerator.

Selain itu, FPSA Tebet juga bakal dilengkapi fasilitas enviromental education (pusat edukasi warga), ruang interaksi publik (taman bermain), food center (kantin), sarana olahraga, urban farming, IPAL dan open theater.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (dinaslhdki)

Dievaluasi

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang akan berakhir bulan depan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.

"Kita ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi tumpukan sampah," kata Rahmat.

Rahmat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Rahmat mengaku belum lama ini lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan.

Perluasan area TPST, kata dia, tetap mengkhawatirkan terutama bagi kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi itu. Meski saat ini lokasi tersebut sudah mampu menampung lebih banyak sampah lagi.

"Salah satu yang dikhawatirkan adalah nasib para pemulung. Sudah beberapa kali kejadian pemulung tertimbun sampah longsor," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat