Pedagang menggunakan kostum badut memasangkan masker pada domba yang dijual untuk keperluan kurban, di Jalan Babakan Loa, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (13/7/2020). Daging kurban nazar tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau mampu. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Fatwa

Bolehkah Daging Kurban Nazar Dimakan Pekurbannya?

Daging kurban nazar tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau mampu.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Ibadah kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Akan tetapi bisa menjadi wajib dilakukan bila seseoang telah bernazar berkurban. Lantas,  bolehkah pekurban memakan daging kurban nazar?

Pakar fiqih yang juga pengisi kajian Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih menerangkan, berdasarkan penjelasan kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyudin Abubakar bin Muhammad Al-Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi'i bahwa seseorang yang telah bernazar berkurban kemudian melaksanakan nazarnya menyembelih hewan kurban maka pekurbannya tidak boleh memakan sedikit pun daging kurban tersebut. 

"Pekurban tidak boleh memakan sedikit pun kurban sembelihan yang dinazarkan. Jadi kalau kurban biasa boleh (pekurban makan dagingnya) tapi kalau kurban yang dinazarkan tidak boleh (pekurban makan dagingnya)," jelas ustaz Zarkasih dalam kajian virtual Rumah Fiqih Indonesia beberapa waktu lalu.

Ustaz Zarkasih menjelaskan sebagaimana keterangan Imam Taqiyuddin bahwa hewan kurban yang sudah dinazarkan bukan lagi milik pekurban. Sebab itu pekurban tidak boleh makan sedikit pun dagingnya. Ini sebagaimana seorang majikan yang telah mengucapkan membebaskan atau memerdekakan budaknya maka budak tersebut merdeka dan tidak lagi majikan punya hak apapun atasnya.

 
Hewan kurban yang sudah dinazarkan bukan lagi milik pekurban. Sebab itu pekurban tidak boleh makan sedikit pun dagingnya.
 
 

Ustaz Zarkasih menerangkan, apabila hewan kurban nazar tersebut ketika akan disembelih mengalami cacat atau rusak maka pekurban harus mengganti hewan kurbannya dengan yang sehat seperti sebelumnya. Ia mengatakan, pekurban yang telah bernazar wajib menyedekahkan seluruh daging kurbannya kepada fakir dan miskin, termasuk kulit hewan kurban dan tanduknya. Daging kurban nazar tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau mampu. 

Bila pekurban yang bernazar menunda-nunda pembagian daging kurban hingga daging menjadi busuk atau bau maka pekurban itu pun wajib menggantinya. Ustaz Zarkasih mengatakan pekurban bisa menggantinya dengan membeli hewan kurban lagi atau membeli daging yang setara dengan yang disembelih.

Lalu bagaimana bila pekurban yang bernazar terlanjur memakan daging kurbannya sendiri, semisal karena panitia kurban keliru memisahkan daging kurban biasa dan nazar?

Dalam Kifayatul Akhyar terdapat beberapa pendapat berkaitan dengan hal ini. Tetapi semuanya sepakat bahwa pekurban harus menggantinya namun tidak wajib menyembelih hewan kurban untuk kedua kalinya.

Pendapat yang paling rajih (kuat) yang juga dituliskan Imam Syafi'i adalah pekurban harus menggantinya senilai daging yang dimakan. Artinya pekurban cukup dengan mengganti uang senilai daging kambing yang dimakan. Kemudian diberikan kepada fakir miskin. 

"Panitia keliru ngasih daging kambing dia, padahal dia nazar. Udah makan berapa, kalau ditimbang (misal) ada lah sekilo. Maka dia bayar tuh daging kambing senilai satu kilo," katanya.

 
Pekurban harus mengganti daging kurban yang dimakan dengan daging yang beratnya sama seperti yang dimakan. Daging pengganti itu harus diberikan pada fakir miskin.
 
 

Namun demikian pendapat lain menjelaskan bahwa pekurban harus mengganti daging kurban yang dimakan dengan daging yang beratnya sama seperti yang dimakan. Daging pengganti itu harus diberikan pada fakir miskin. 

Sementara pendapat ketiga mengatakan pekurban dapat menggantinya dengan cara bersekutu dengan pekurban lain yang akan berkurban. Semisal ada orang yang akan berkurban sapi maka pekurbannya yang nazar bisa ikut dalam menanggung hewan kurbannya. 

Berbeda dengan pekurban yang tanpa nazar, maka pekurban boleh memakan daging kurbannya. Ustaz Zarkasih bahkan menerangkan hukumnya sunah pekurban memakan daging sembelihannya.

Ada juga yang berpendapat pekurban wajib makan daging sembelihan kurbannya berlandaskan pada bunyi surah al-Hajj 28. Meski begitu, ustaz Zarkasih mengatakan pendapat yang paling sahih adalah sunah hukumnya pekurban makan daging kurbannya sendiri dengan dalil surah al-Hajj ayat 36. 

Ustaz Zarkasih mengatakan, yang paling utama memang pekurban menyedekahkan semua daging kurbannya. Begitu pun yang disampaikan Imam Juwaini dan Imam Ghazali. Namun agar mendapat kesunahan maka pekurban bisa memakan daging kurban meski hanya satu suap. 

Tetapi bila pekurban ingin mengambil daging kurbannya maka boleh diambil setengahnya. Sementara, setengah daging kurban disedekahkan. Boleh juga pekurban makan sepertiga dari daging kurbannya. Sedang sisanya unyuk di hadiahkan dan disedekahkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat