Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Berzakat dengan Top Up E-Money

Berzakat dengan top up e-money, apa hukumnya?

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Berzakat dengan top up e-money, apa hukumnya? Misalnya, si A berzakat fitrah dengan men-top up sebesar Rp 35 ribu dari saldo e-money yang dimilikinya ke e-money seseorang yang dianggap mustahik (penerima zakat). Dengan top up tersebut, dana Rp 35 ribu tersebut telah diterima penerima. 

Dengan tambahan saldo e-money-nya, si penerima bisa menggunakannya untuk berbelanja dan membeli apa pun kebuhan primer atau sekunder atau pelengkap. Intinya, berzakat dengan top up e-money itu persis sedekah dengan voucer. Dengan e-money atau voucer yang diterimanya, penerima bisa menggunakannya untuk berbelanja atau membeli kebutuhan yang ia perlukan. 

Dari aspek fikih, berzakat dengan top up e-money ini perlu dipastikan beberapa hal. Pertama, top up saldo e-money tersebut diberikan kepada yang berhak (mustahik/penerima zakat).

Karena itu, tidak diperbolehkan memberikan kepada selain dhuafa saat donasi yang diberikan adalah zakat fitrah. Begitu pula tidak diperbolehkan memberikan kepada selain delapan kelompok penerima zakat saat donasi yang diberikan adalah zakat mal. 

Sebagaimana firman Allah SWT: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS at-Taubah: 60). Sebagaimana hadis: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, memberi makan orang-orang miskin” (HR Abu Dawud). 

Kedua, digunakan untuk kebutuhan mendasar yang halal. Maksudnya, penerima menggunakannya untuk kebutuhan yang baik dan hajat primernya. 

Ketiga, diprioritaskan menggunakan e-money yang sesuai syariah sebagai objek zakat karena yang dizakatkan itu harus halal. Saat ini, di antara e-money yang digunakan masyarakat, khususnya e-money server base, sudah ada yang mendapatkan izin operasional dari otoritas sebagai e-money yang beroperasi sesuai ketentuan dalam fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.

Maka, jika masih memungkinkan, menggunakan e-money yang sudah mendapatkan izin operasional dari otoritas sebagai e-money syariah sebagai zakatnya itu lebih baik (prioritas). Namun, jika tidak memungkinkan, dibolehkan. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, selain halal, juga aspek risiko (aman penggunaannya) itu menjadi pertimbangan. Jika tuntunan tersebut sulit diwujudkan dalam kondisi dan daerah tertentu, menyalurkannya melalui lembaga zakat yang resmi dan profesional bisa menjadi salah satu solusi.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat