Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Endorse Seperti Apa yang Dibolehkan?

Endorse atas suatu produk itu diperbolehkan selama produk tersebut halal.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Endorse adalah salah satu bentuk promosi yang dilakukan untuk menggaet konsumen baru. Endorse bisa dilakukan oleh public figure melalui post foto, video, bahkan di Instagram story-nya.

Endorse sangat membantu untuk mengenalkan produk-produk mereka, sehingga diharapkan penjualan produk mereka akan terus meningkat setelah dilakukan endorse tersebut. Karena seorang public figure memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap followers-nya.

Endorse atas suatu produk itu diperbolehkan selama produk tersebut halal, endorse-nya sesuai dengan produk tersebut, dan memenuhi adab-adabnya. Di antara ketentuan fikih dan adab yang harus ditunaikan dalam memberikan endorse adalah, pertama, produk yang di-endorse adalah produk halal dan legal.

Sebelum memberikan endorse atas produk atau barang tersebut itu harus dipastikan kehalalannya. Misalnya, jika makanan, minuman yang di-endorse, maka dipastikan terlebih dahulu kehalalannya. Jika yang di-endorse adalah produk lembaga keuangan, maka dipastikan terlebih dahulu produk tersebut adalah produk LKS bukan LKK.

Jika yang diberikan adalah endorse dari produk yang halal, maka memberikan endorse untuk memasarkan produknya itu menjadi halal juga sesuai dengan kaidah: ‘Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan wasilahnya/perantara.”

Jika suatu poduk konvensional, seperti saham konvensional dan produk bank konvensional itu tidak boleh diperjualbelikan, maka memasarkannya juga tidak diperbolehkan. Karena dengan jasa endorse tersebut, maka produknya menjadi terpasarkan.

 
Pihak yang memberikan endorse telah memahami produk yang akan di-endorse.
 
 

Kedua, isi endorse sesuai produk (tidak mengada-mengada atau tidak sesuai). Oleh karena itu, pihak yang memberikan endorse telah memahami produk yang akan di-endorse. Seperti public figure yang menyampaikan bahwa minuman ini menyehatkan, obat itu menyembuhkan dan lainnya.

Karena tuntunannya adalah melarang untuk menyampaikan sesuatu yang tidak sebenarnya, seperti menyampaikan bahwa barang ini baik sementara barangnya tidak sesuai dengan yang disampaikan, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim, Nomor 164).

Ketiga, jika endorse itu dilakukan dalam bentuk audio atau visual, maka harus dilakukan sesuai adab-adabnya, seperti menutup aurat dan menjaga kesantunan.

Keempat, jelas perjanjian antara pihak yang menerima jasa endorse dan pemilik produk barang atau jasa. Saat endorse tersebut terikat perjanjian marketing atau pemasaran dengan pemilikp roduk, maka ada kejelasan hak dan kewajibannya. Hal ini merujuk pada ketentuan ijarah atau ijarah taswiq/jual beli jasa promosi, yakni pihak yang memberikan endorse mendapatkan fee sebagai kompensasi atas jasa promosi dan iklan dalam bentuk endorse tersebut.

Juga merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 34 tentang Ijarah.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat