Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tuntunan Fikih dan Adab Paid Promote

Menurut fikih, paid promote diperbolehkan dengan memenuhi tuntunan fikih dan adab berikut.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Paid promote (PP) adalah layanan jasa promosi berbayar, di mana konsumen membayar kepada pemilik akun dengan follower-nya yang banyak untuk mem-posting konten promosi produk-produk bisnis atau produk lainnya. Semakin banyak jumlah follower, maka semakin mahal biaya jasa promosinya.

Misalnya, si A membayar Rp 50 ribu kepada pemilik akun instagram yang memiliki banyak follower untuk mempromosikan produknya dengan mem-posting tiga foto produk, dua kali di feed, tiga kali di instastory, dan ditayangkan selama tujuh hari.

Menurut fikih, paid promote tersebut diperbolehkan dengan memenuhi tuntunan fikih dan adab berikut. Pertama, produk yang dipromosikan itu halal, bukan produk yang haram danp roduk yang syubhat. Di antara produk yang dikategorikan halal (tidak bertentangan dengan prinsip syariah) seperti makanan, minuman, alat transportasi, alat komunikasi, produk bank syariah, program lembaga zakat.

Di antara contoh produk-produk yang tidak halal seperti produk lembaga keuangan konvensional, tayangan yang berisi konten pornografi/pornoaksi, dan minuman yang merusak kesehatan masyarakat. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr, bangkai, babi, dan berhala…” (Muttafaq Alaih). Jika produk haram tidak boleh diperjualbelikan, maka tidak boleh juga dipromosikan.

Kedua, legal, tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Maksudnya legal tersebut, mendapatkan izin operasional dan sertifikat dari otoritas, atau tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Misalnya, untuk jenis makanan dan minuman tertentu itu sertifikat halal dari BPPOM atau LPPOM MUI menjadi bukti kehalalan makanan dan minuman tersebut. Atau minimal tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, produk-produk ilegal atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan tidak boleh dipromosikan.

 
Konten promosi tersebut itu tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
 
 

Ketiga, konten promosi tidak bertentangan dengan syariah dan muru’ah. Konten promosi tersebut itu tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah atau pun kelaikan seperti jika promosi tersebut dalam bentuk visual atau video dan dilakukan oleh seorang perempuan, maka dalam  kondisi menutup aurat dan santun.

Setiap penjelasan produk yang dibuat oleh owner produk itu tidak ada unsur manipulasi, tetapi sesuai dengan is iproduk tersebut dan tidak berlebih-lebihan. Begitu pula penjelasan kelebihan produk itu tidak menjelek-jelekkan produk kompetitor.

Keempat, ada transaksi yang jelas dan disepakati para pihak. Maksudnya, karena  layanan atau jasa penyedia promosi itu adalah jasa (khadamat), maka harus dituangkan dan disepakati perjanjian hak dan kewajiban antara penyedia jasa promosi dengan owner produk.

Seperti hak penyedia promosi dalam bentuk fee dan disepakati nominalnya, begitu pula dengan hak owner produk seperti berapa lama tayangnya dan sejenisnya. Sederhananya dalam fikih akad merujuk pada ketentuan ijarah, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat