Ilustrasi pengidap penyakit menahun dibolehkan tak melaksanakan puasa. | ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO

Konsultasi Syariah

Penyandang Penyakit Menahun tak Puasa, Qadha atau Fidyah? 

Pasien diabetes dan pencernaan boleh tidak berpuasa Ramadhan saat ada rekomendasi medis.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI 

Pasien penyakit diabetes dan pencernaan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan saat ada rekomendasi medis bahwa dengan berpuasa akan menambah berat (memperparah) penyakitnya atau mengganggu kesehatannya. Sebagai kompensasinya, ia harus membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan. 

Hal ini didasarkan pada beberapa tuntunan: Pertama, penyakit kronis dan menahun adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penyakit yang diidap dalam waktu lama. Biasanya, penyakit kronis sudah dialami lebih dari enam bulan atau bahkan bertahun-tahun. 

Kedua, sebagaimana firman Allah SWT:

"...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." (QS al-Baqarah: 184) 

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat-ayat (Surah al-Baqarah ayat 184) itu turun berkenaan dengan seseorang yang lanjut usia. Kemudian yang sakit menahun itu dianalogikan kepada yang lanjut usia tersebut, sehingga berlaku ketentuannya boleh berbuka dan bayar fidyah (tidak wajib qadha). 

Ketiga, orang yang sakit menahun itu termasuk orang yang fisiknya tidak kuat puasa seperti orang yang lanjut usia (sebagaimana dispensasi dalam QS al-Baqarah : 184), sehingga tidak harus mengqadha tapi cukup membayar fidyah. Kesamaan antara orang yang lanjut usia dengan orang yang sakit menahun itu adalah ketidakmampun fisik untuk berpuasa, di mana lanjut usia karena faktor usia dan penyakit menahun karena penyakit yang melekat dan menahun. 

Keempat, bagi orang yang sakit menahun dan tidak mampu puasa, maka boleh membayar fidyah dengan syarat ada rujukan dari medis agar risiko saat berpuasa itu benar dan bukan pernyataan sepihak. 

Kelima, pernyataan medis di antaranya: puasa juga tidak disarankan untuk yang memiliki penyakit berikut: (a) Diabetes tipe 1, (b) Pasien dengan insulin dosis tinggi, (c) Pasien DM yang sakit berat, (d) Pasien DM pada kehamilan, (e) Pasien yang mengalami komplikasi berat seperti ketoasidosis diabetes.

Bahkan penyandang DM yang berisiko sangat tinggi dan tidak boleh berpuasa adalah: 

(a) Riwayat hipoglikemia berat dalam 3 bulan terakhir

(b) Kendali gula darah buruk (gula darah puasa atau sebelum makan >300 mg/dl atau HbA1C >10persen)

(c) Riwayat hipoglikemia berulang atau hipoglikemia yang tidak disadari

(d) Riwayat ketoasidosis dalam tiga bulan terkahir

(e) Pasien DM yang harus bekerja fisik berat

(f) Pasien DM dalam kehamilan

(g) Pasien DM tipe 1 (kondisi tertentu)

(h) Gagal ginjal hang menjalani hemodialisis

(i) Memiliki dimensia berat dan gangguan kognitif

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat