Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Cara Bayar Fidyah

Fidyah juga boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan dan diberikan untuk para dhuafa.

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Cara membayar fidyah sangat terkait dengan penjelasan tentang berapa besaran fidyah dan seperti apa cara bayar fidyahnya. Menurut fikih, fidyah dapat disalurkan dalam bentuk:

(a) Makanan siap santap dengan porsi makanan lengkap atau harga satu porsi (makanan lengkap) minimal sebesar Rp 35 ribu, atau (b) Bahan makanan pokok (sembako) senilai minimal harga satu porsi makanan tersebut, atau (c) Uang tunai minimal sebesar Rp 35 ribu untuk dibelikan makanan.

Kesimpulan  tersebut didasarkan pada (porsi) makanan (bukan takaran makanan pokok atau uang) sebagai rujukan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT: "…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (Al-Baqarah: 184).

Fidyah dalam ayat tersebut itu dengan memberikan makan tanpa menjelaskan terkait dengan besarannya. Oleh karena itu, ada perbedaan pendapat seputar: (a) Apakah komponen porsi makanan tersebut itu minimalis dan cukup, atau makanan lengkap? Atau dengan contoh sederhana, apakah porsi makanan yang dimaksud itu harga per porsi warteg, nasi padang, atau empat sehat lima sempurna (lengkap)? (b) Apakah porsi makan tersebut itu untuk satu kali makan dalam sehari atau tiga kali makan dalam sehari?

Karena tidak ada nash atau konsensus ulama yang menjelaskan besaran dan komponen porsi makanan tersebut dan apakah porsi makanan tersebut itu porsi satu kali atau tiga kali makan, maka ada perbedaan pandangan para ahli fikih dan praktiknya di lembaga perzakatan di Indonesia.

 
Ada perbedaan pandangan para ahli fikih dan praktiknya di lembaga perzakatan di Indonesia.
 
 

Di tengah perbedaan tersebut, saya berpandangan bahwa porsi makanan lengkap itu lebih afdhal (utama) karena lebih bermanfaat buat dhuafa. Walaupun demikian, nilai uang Rp 35 ribu adalah harga minimalis. Jika ingin memberikan nilai lebih seperti Rp 50 ribu, Rp 70 ribu, Rp 100 ribu atau nilai lainnya itu dibolehkan dan menjadi keutamaan.

Fidyah juga boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan dan diberikan untuk para dhuafa. Misalnya, Si A, karena penyakit kronik, ia tidak berpuasa selama sebulan penuh, maka pada hari pertama Ramadhan sudah boleh menunakan fidyahnya sejumlah hari yang sedang dan akan ditinggalkan.

Selanjutnya, memberikan fidyah itu bisa dilakukan dalam bentuk: (a) Mengundang dhuafa untuk makan, (b) mengirim makanan siap santap untuk dhuafa, (c) memberikan dana tunai, (d) transfer kepada lembaga zakat untuk diberikan kepada dhuafa sebagai fidyah.

 
Sebagai kompensasinya, ia pun membayar fidyah pada hari pertama Ramadhan.
 
 

Bapak A yang mengidap sakit kronik atau menahun tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Sebagai kompensasinya, ia pun membayar fidyah pada hari pertama Ramadhan dengan melakukan hal-hal berikut:

(a) ia mengundang tujuh orang dhuafa untuk makan dirumahnya, (b) mengirim makanan siap santap kepada tujuh orang dhuafa, (c) membagi-bagikan sembako untuk tujuh orang dhuafa, (d) mentransfer uang kepada lembaga zakat untuk diberikan kepada sembilan orang dhuafa.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat