Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Ada Larangan Mukus, Bagaimana Hukum Memungut Pajak?

Larangan maks (pungutan) dalam hadis di atas tidak menunjukkan larangan pemberlakuan pajak saat ini.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya bekerja di kantor pajak, beberapa tahun terakhir saya bimbang terkait hukum pajak menurut syariah. Saya mendengar bahwa memungut pajak itu dilarang dalam syariah karena termasuk maksu dalam hadis. Mohon penjelasan ustaz! -- Yudha, Depok

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban secara runut dan detail atas pertanyaan di atas bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini. Pertama, walaupun beberapa hadis tentang maks itu dhaif, tetapi dikuatkan dengan hadis Alghamidiah yang sahih. Detailnya, ada beberapa hadis Rasulullah SAW terkait dengan maksu, di antaranya, “Tidak akan masuk surga pemungut maks”. (HR Abu Daud). 

Menurut Albani, hadis tersebut dhaif (Dhaif al-Jami’ No. 6341). Tetapi dikuatkan dengan hadis Alghamidiah yang sahih sehingga menjadi rujukan ketentuan maks (Silsilah ash-Shahihah Nomor 3238).

Hadits tersebut adalah, Rasulullah SAW bersabda, “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, seorang pemungut maks bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim).

Hadits ini terkait dengan kisah Alghamidiah menunjukkan bahwa dosa pelaku maksu lebih besar dari dosa berzina.

Kedua, menurut sebagian ahli hadis dan fikih, karakteristik utama maks itu adalah pungutan zalim karena (a) tidak diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, (b) dipungut dari mereka yang tidak seharusnya membayar, dan (c) pungutan liar (bukan otoritas resmi).

Jika merujuk pada referensi fikih sunnah, maks berarti zalim dan pungutan. Dari sisi istilah, ada ragam pengertian maks antara lain memberlakukan pungutan terhadap pedagang secara zalim. (Nail al-Authar, Asy-Syaukani, 7/134).

Sebagaimana Ath-Thibi menegaskan, pemungut maks itu seperti penyamun. Adz-Dzahabi mengatakan, maks itu mengambil pungutan yang tidak berhak (untuk diambil) dan diberikan kepada orang yang tidak berhak (menerimanya).

Ketiga, pajak merupakan kontribusi setiap warga negara yang mengikat dan selanjutnya disalurkan untuk kepentingan rakyat. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU Nomor 28 Tahun 2007).

Dari sisi sumber, pajak terdiri atas pajak penghasilan migas/non-migas, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, cukai, bea masuk, dan bea keluar. Pajak tersebut menempati  porsi dominan sumber APBN.  Dari sisi peruntukkan, selain transfer ke daerah dan dana desa, belanja pegawai (gaji dan tunjangan) itu menempati posisi terbesar. Di antara alokasinya juga untuk membayar utang yang tingkat kepentingannya ditentukan oleh kebijakan otoritas.

Menurut fikih, belanja pegawai tersebut menjadi maslahat dan kepentingan rakyat pada umumnya. Bisa dibayangkan jika suatu negara tanpa ada pegawai karena kehilangan gaji dan tunjangannya, pasti akan mengakibatkan lumpuhnya aktivitas negara tersebut yang sangat merugikan rakyat pada umumnya.

Keempat, jika dibandingkan antara maks yang dipraktikkan zaman dahulu dengan pajak yang dipraktikkan saat ini, maka ada perbedaan mendasar antara keduanya. Di antaranya, pajak diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, sedangkan maks untuk kepentingan pribadi. Wajib pajak adalah setiap warga negara sesuai ketentuan regulasi, sedangkan yang membayar maks itu yang tidak berhak membayarnya. Pajak adalah kebijakan resmi otoritas, sedangkan maks itu pungutan liar dalam beberapa kondisi.

Maka larangan maks (pungutan) dalam hadis di atas tidak menunjukkan larangan pemberlakuan pajak saat ini karena maksud maks dalam hadis itu berbeda dengan pajak yang diberlakukan di Indonesia saat ini.

Kelima, dengan demikian, melanjutkan bekerja di kantor  perpajakan menjadi pilihan dan tuntunan, karena pajak itu diperbolehkan menurut syariah (dengan memenuhi ketentuannya) dan bekerja dengan semangat memperbaiki dan melengkapi yang kurang-kurang. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat