Polemik SKB Tiga Menteri mengenai seragam muslimah. Guru PAI boleh menyampaikan materi kewajiban mengenakan pakaian Muslimah sesuai aturan Islam. | Antara/Irwansyah Putra

Khazanah

Imbauan Berseragam Muslimah di Sekolah tidak Bermasalah

Guru PAI boleh menyampaikan materi kewajiban mengenakan pakaian Muslimah sesuai aturan Islam.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA, FEBRIAN FACHRI

Imbauan untuk mengenakan pakaian menutup aurat yang dipahami sebagai bagian dari ajaran Islam masih akan tetap dilakukan. Pemerintah daerah di berbagai kota dan kabupaten mengaku tidak akan melarang imbauan sekolah untuk penggunaan atribut keagamaan seperti jilbab.

Kebijakan itu dilakukan di tengah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Seragam Sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budiman mengaku, mulai menyosialisasikan tiap poin yang ada dalam SKB tiga menteri sejak pekan lalu.

Menurut dia, tidak ada sekolah yang keberatan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, penggunaan atribut keagamaan semisal penggunaan jilbab bagi siswi diserahkan pada pemahaman keagamaan masing-masing peserta didik.

"Tidak mewajibkan dan tidak melarang. Adapun untuk imbauan saja kepada siswa Muslim tidak menjadi masalah. Aturan itu biasanya diterbitkan oleh masing-masing sekolah. Dinas dan pemkot sendiri tidak menerbitkan aturan tersebut. Intinya diserahkan pada masing-masing sekolah," kata Budiman kepada Republika, beberapa hari lalu.

Budiman mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah negeri di Kota Tasikmalaya. Dia pun meminta agar para guru pelajaran agama Islam (PAI) tak perlu khawatir mengenai imbauan untuk menutup aurat yang ada dalam kurikulum PAI. Menurut Budiman, guru PAI boleh saja menyampaikan materi tentang kewajiban mengenakan pakaian sesuai dengan aturan Islam.

"Adapun kaitan kurikulum PAI, tidak masalah menyampaikan ajaran tentang kewajiban sebagai umat beragama, termasuk cara berpakaian, itu kan pelajaran yang harus disampaikan. Adapun dalam pelaksanaannya tidak semua melaksanakan, saya kira hal lain," kata dia.

Kadisdik Kabupaten Bandung, Juhana, mengatakan, pelaksanaan SKB tiga menteri di Kabupaten Bandung tidak mengalami masalah, terlebih pelaksanaan belajar-mengajar pun masih berlangsung secara daring. Menurut Juhana, dalam SKB tersebut tidak ada pelarangan bagi peserta didik dalam mengenakan jilbab maupun atribut agama lainnya.

Menurut dia, menutup aurat merupakan ajaran agama, khususnya dalam agama Islam. Begitu pun dengan mengingatkan sesama Muslim untuk menutup aurat, hal itu juga menjadi kewajiban dalam agama Islam.

Kadisdik Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi memastikan sosialisasi dan penerapan SKB tiga menteri tentang seragam dan atribut sekolah sudah dilaksanakan di seluruh daerah di Jawa Timur dengan baik. "Pendidikan agama pun sudah dilaksanakan dengan mengedepankan toleransi beragama dalam menjalankan syariat agamanya masing-masing," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadisdik Kota Yogyakarta Budi Asrori memastikan sekolah-sekolah negeri di Yogyakarta tidak ada yang melakukan pemaksaan terhadap peserta didik untuk menggunakan pakaian atau atribut keagamaan tertentu.

Menurut dia, sekolah-sekolah negeri, baik jenjang pen didikan dasar dan menengah di Kota Yogyakarta, selama ini membebaskan peserta didiknya dalam penggunaan seragam atau atribut keagamaan sesuai keyakinan masing-masing peserta didik.

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pun telah mensosialisasikan SKB Tiga Menteri itu ke sekolah-sekolah dan memastikan tidak ada sekolah yang melarang atau mewajibkan peserta didik menggunakan atribut keagamaan tertentu. Budi pun menegaskan, materi pembelajaran agama tentang kewajiban menutup aurat tidak bertentangan dengan kebijakan tersebut.

"Kalau dalam pola pendidikan agama Islam, misalnya ada aturan untuk menggunakan pakaian Muslimah, ya, diajarkan saja. Seperti ibadah shalat, mengajarkan shalat fardhu itu seperti apa. Itu kan diajarkan enggak apa-apa. Nanti kalau memakai pakaian seragam atau tidak, itu diserahkan kepada masing-masing," kata dia.

Lain halnya dengan Kota Padang, Sumatra Barat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan untuk menyosialisasikan dan menerapkan SKB tiga menteri di sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Padang. Kendati demikian, Habibul tak menjelaskan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan SKB tiga menteri.

Wali Kota Pariaman, Sumatra Barat, Genius Umar justru menyatakan akan menolak SKB tiga menteri itu. Di hadapan awak media, Genius memastikan, Kota Pariaman tidak akan menerapkan SKB tersebut.

Genius juga mempertanyakan tentang penerapan SKB tiga menteri di sekolah-sekolah berkhas keagamaan yang masih di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud, semisal SD Islam terpadu. Menurut dia, sekolah memiliki tugas untuk membentuk karakter peserta didik sesuai dengan agama yang diyakini.

"Tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman. Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau sanksi yang lainnya, saya tidak akan melakukan hal tersebut. Karena untuk Kota Pariaman, kasus seperti itu tidak pernah ada. Masyarakatnya merupakan masyarakat yang homogen," kata Genius Umar.

Menurut Genius, meski pemerintah pusat telah menginstruksikan penerapan SKB tiga menteri, dia berharap Pemerintah Sumatra Barat dapat berkoordinasi dengan setiap daerah untuk membahasnya terlebih dulu bersama-sama. "Kalau perlu, saya akan surati menteri pendidikan untuk bisa bertemu langsung dengan beliau guna membahas masalah ini," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat