Seorang jamaah berjalan selepas melaksanakan umrah pada awal Oktober lalu. | SAUDI MINISTRY OF HAJJ

Tajuk

Bersiap Umrah pada Masa Pandemi

Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang umrah tentu harus bergerak cepat untuk menyambut kebijakan Kerajaan Saudi ini.

Mulai Ahad (1/11) besok, Pemerintah Arab Saudi akan membuka pintu umrah fase ketiga untuk jamaah multinasional. Indonesia dan Pakistan dikabarkan telah mendapatkan akses umrah. Sistem pengajuan visa umrah untuk jamaah Indonesia dan Pakistan sudah bisa diakses. Kedua negara ini dikenal sebagai penyumbang terbesar jamaah umrah.

Meski Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa sampai Jumat (30/10) kemarin Arab Saudi belum merilis daftar negara yang boleh mengirim jamaah umrah, tentu kabar Indonesia sudah mendapat akses visa umrah patut disyukuri. Setelah dihentikan sejak 26 Februari lalu, umat Islam di Tanah Air akhirnya bisa kembali mengunjungi Baitullah.

Antusiasme Muslim Indonesia untuk menunaikan umrah memang dikenal sangat tinggi. Tak kurang dari 1,3 juta Muslim Indonesia terbang ke Tanah Suci untuk beribadah di Baitullah. Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, tak hanya jamaah yang terdampak. Biro perjalanan yang termasuk dalam penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) pun terkena imbasnya. Tak sedikit biro travel umrah yang dikabarkan kolaps.

 
Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang umrah tentu harus bergerak cepat untuk menyambut kebijakan Kerajaan Saudi ini. 
 
 

Pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang umrah tentu harus bergerak cepat untuk menyambut kebijakan Kerajaan Saudi ini. Kementerian Agama dan Puskes Haji Kemenses sebagai regulator perlu segera bertemu dengan asosiasi-asosiasi penyelenggara umrah. Salah satunya membahas dan mengingatkan kembali tentang pedoman berumrah di tengah pandemi. Tentu saja, pedoman berumrah ini harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi.

Berdasarkan informasi dari Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI), ada sejumlah regulasi baru yang harus dipatuhi jamaah yang akan menunaikan ibadah umrah pada masa pandemi ini. Aturan baru itu, antara lain, karantina selama tiga hari, umrah hanya satu kali, tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan, batas usia 18 sampai 50 tahun dan satu kamar berdua, serta sederet regulasi lain mesti ditaati penyelenggara dan jamaah.

Aturan ini penting diketahui oleh calon jamaah. Karena itu, sosialiasi aturan umrah pada masa pandemi ini harus gencar dilakukan. Dengan demikian, calon jamaah bisa memahami bahwa umrah pada masa pandemi berbeda dengan kondisi sebelumnya. Keselamatan dan kesehatan jamaah harus menjadi perhatian yang utama. Pemerintah dan penyelenggara harus memastikan jamaah aman dan sehat sebelum, saat, dan setelah menunaikan umrah.

Terkait usia maksimal 50 tahun, pemerintah dan penyelenggara umrah pun harus menjelaskannya kepada publik. Sebab, sangat banyak umat Islam yang berusia di atas 51 tahun yang telah menabung dan menunggu untuk bisa menunaikan umrah. Dan yang tak kalah penting, bagaimana nasib calon jamaah umrah berusia di atas 51 tahun yang telah membayar dan tertunda keberangkatannya? Ini tentu harus dicarikan jalan keluarnya.

 
Hal lainnya yang perlu ditetapkan adalah batas minimum biaya umrah pada era pandemi. 
 
 

Hal lainnya yang perlu ditetapkan adalah batas minimum biaya umrah pada era pandemi. Biaya umrah pada masa pandemi tentu akan mengalami lonjakan. Umat Islam tentu berharap lonjakannya tetap masih bisa dijangkau. Soal kenaikan biaya umrah ini pun perlu disosialisasikan secara masif. Sehingga, umat memahami masalah ini dengan baik. Sebab, saat ini muncul pula penawaran-penawaran biaya umrah di masyarakat yang tak masuk akal, yakni di bawah Rp 20 juta.

Kemenag dan asosiasi penyelenggara umrah harus segera menetapkan biaya minimum umrah. Ini penting agar masyarakat tak tertipu dengan tawaran dan iming-iming umrah dengan harga murah yang ditawarkan oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan jamaah. Kita tentu berharap tak ada lagi calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat