Sejumlah pengendara motor melintasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). | Republika/Putra M. Akbar

Jawa Barat

PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang 

Perpanjangan PSBB ini ditetapkan hingga 25 November 2020.

BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek). Bahkan, perpanjangan PSBB ini ditetapkan hingga 25 November 2020.

Perpanjangan PSBB proporsional ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang ditandatangani pada Senin (26/10). "Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil dikutip dari kepgub tersebut, Selasa (27/10). 

Emil mengatakan, perpanjangan ini juga berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, yang mengindikasikan belum ada penurunan penyebaran Covid-19. Emil mengatakan, saat ini hanya terdapat satu zona merah atau berisiko tinggi di Jabar, yaitu Kota Depok.

"Zona merah Jabar dari dua (daerah) pada pekan lalu, yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon. Sekarang tinggal satu, yaitu Kota Depok. Karena pergerakan klaster rumah dan perkantoran masih meningkat," katanya.

Dalam rilis Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat pada Senin (26/10) dilaporkan, Kota Depok kembali masuk zona merah Covid-19. Per Selasa kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok mencatat penambahan kasus baru sebanyak 84 orang. Total pasien positif Covid-19 di Depok kini 6.942 orang. 

photo
Suasana peringatan hari Santri 2020 di Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemerintah Kota Depok merayakan Hari Santri 2020 dengan melakukan Istighosah untuk memaknai situasi pandemi Covid-19. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah. "PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)," kata Daud, kemarin.

Menurut dia, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini," ujar Daud. 

Pelanggaran

Sementara, sebanyak 1.294 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Ibu Kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2. Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi periode pelaksanaan 12-25 Oktober 2020.

"Jumlah pelanggaran selama PSBB Transisi II 1.294 pelanggaran," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).

photo
Anggota Satpol PP memasang pengumuman sanksi penutupan sementara warung yang kedapatan masih melayani makan di tempat di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta, Selasa (6/10/2020).  (SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)

Syafrin menjelaskan, seluruh pelanggaran itu dikenakan sanksi berbeda-beda. Sebanyak 1.254 pelanggar diberi sanksi teguran, sedangkan 122 pelanggar mendapatkan sanksi sosial. "Sanksi denda administrasi 20 pelanggar, dengan nilai Rp 2.425.000," ujar dia.

Oleh karena itu, total penindakan pelanggaran protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi mencapai 8.046 pelanggaran. Jumlah ini merupakan akumulasi yang terdiri dari 6.752 pelanggaran pada masa PSBB ketat periode 14 September-11 Oktober 2020 dan 1.294 pelanggaran saat PSBB transisi jilid 2 pada tanggal 12-25 Oktober 2020.

Adapun saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2 selama dua pekan mulai 26 Oktober-8 November 2020. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat