Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskr | ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Fatwa

Hukum Mempertontonkan Pelaku Kriminal di Hadapan Umum

Boleh mempertontonkan orang yang melakukan kriminal atau maksiat di hadapan umum dengan syarat.

Beberapa waktu lalu, publik mengkritik langkah aparat kepolisian yang mempertontonkan pengungkapan sejumlah aktivis yang ditangkap karena dugaan menyebarkan berita hoaks dan mendalangi demonstrasi beberapa pekan lalu.

Di hadapan awak media, para aktivis diperlihatkan sebagaimana para pelaku yang diputuskan melakukan tindakan kejahatan, seperti terorisme, korupsi, ataupun tindak kriminal lainnya, dengan borgol dan rompi tahanan. Padahal, keterlibatan para aktivis tersebut pun belum diputuskan oleh pengadilan.

Dalam Islam, bagaimana sebenarnya hukum mempertontonkan orang yang berbuat kriminal atau maksiat di hadapan umum. Semisal dengan mengarak keliling desa atau mengunggah dan menyebar foto-foto pelaku yang sudah tertangkap di media sosial? Apakah hal tersebut sama dengan mempertontonkan aib seseorang?

Ustaz Wijayanto menjelaskan, pada prinsipnya aib seseorang tidak boleh dibuka kepada orang lain. Terlebih, membuka aib sesama Muslim, hal tersebut dilarang dalam Islam.

photo
Tersangka pengangkut minyak ilegal ditampilkan saat rilis kasus tindak pidana Migas di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Jumat (23/10/2020). Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap tujuh tersangka serta barang bukti minyak ilegal sebanyak 70 ton yang dikirim dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, menuju Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat dengan menggunakan truk - (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Namun, terdapat pengecualian dalam beberapa hal, di antaranya orang-orang yang sudah di nash dalam Alquran, seperti Fir'aun, Namrud, dan sebagainya. Ustaz Wijayanto menjelaskan, Allah yang secara langsung membongkar keburukan-keburukan orang-orang tersebut di dalam Alquran guna menjadi pelajaran bagi umat Islam.

Selain itu, Ustaz Wijayanto menjelaskan, boleh mempertontonkan orang yang melakukan perbuatan kriminal atau maksiat di hadapan umum dengan syarat kasusnya sudah diputuskan berdasarkan lembaga hukum yang berlaku di suatu tempat.

 
Boleh mempertontonkan orang yang melakukan perbuatan kriminal atau maksiat di hadapan umum dengan syarat kasusnya sudah diputuskan berdasarkan lembaga hukum yang berlaku di suatu tempat.
USTAZ WIJAYANTO
 

 

Selain itu, mempertontonkan orang yang berbuat kriminal atau maksiat diperbolehkan dengan syarat memiliki tujuan memberikan efek jera pada pelaku dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ustaz Wijayanto menjelaskan, pada hukuman rajam maupun qishas bahkan disaksikan banyak orang. Tujuannya, untuk menjadi pengingat bagi warga lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang bisa mendapatkan sanksi hukum seperti rajam maupun qishas.

Dia pun menilai mempertontonkan seorang pelaku kriminal di hadapan umum sangat penting menunggu putusan pengadilan. Ini sebagaimana prinsip kaidah fikih tashriful imam 'ala arroiyati minutf bil mashlahah. (Tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan umum).

photo
Sejumlah tersangka yang juga anak buah John Kei hadir saat penyerahan berkas perkara lengkap di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (19/8/2020). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara lengkap (P21) dari 22 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus penyerangan oleh anak buah John Kei kepada kelompok Nus Kei di perumahan Green Lake City pada 21 Juni 2020 - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Kalau ada tujuan, karena untuk pembelajaran, demikian juga dalam hal memberi penjeraan, untuk edukasi tidak masalah (mempertontonkan orang yang berbuat kriminal atau maksiat di hadapan umum). Cuma itu harus oleh keputusan peradilan, tidak bisa melakukan secara main hakim sendiri.

"Harus ada law enforcement, kalau sudah ada undang-undang atau menjadi kesepakatan bersama maka tidak masalah dilakukan seperti itu. Tapi tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena ada ulil amri yaitu suatu pemerintahan, orang-orang yang dipercaya mengurusi masalah umat," kata Ustaz Wijayanto kepada Republika.

Ustaz Wijayanto menjelaskan, mempertontonkan orang yang berbuat kriminal atau maksiat di hadapan umum boleh dilakukan juga dengan catatan tidak melanggar syariat dan akhlak moral, seperti dengan mengarak dan menelanjangi pelaku. Menurut dia, kalaupun ada kasus yang membolehkan pelakunya dapat diarak atau dipertontonkan kepada umum harus juga berdasarkan keputusan peradilan.

 
Kalaupun ada kasus yang membolehkan pelakunya dapat diarak atau dipertontonkan kepada umum harus juga berdasarkan keputusan peradilan.
 
 

 

Sebab itu, perlu keputusan peradilan terlebih dulu apakah seseorang memang bersalah atau tidak.

Ustaz Wijayanto menjelaskan, sejatinya dalam Islam tidak boleh mempertontonkan orang yang belum jelas melakukan tindakan kriminal tertentu atau belum diputuskan bersalah oleh pengadilan namun dipertontonkan sebagai orang yang bersalah di hadapan umum. "Harus ada buktinya dulu, kalau peradilan sudah terbukti silakan. Kalau dakwaan kanasasnya praduga tak bersalah dulu. Kalau sudah diputuskan peradilan baru boleh," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat