Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kisah Dalam Negeri

Pengakuan Tobat John Kei 

John Kei beserta 38 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.

OLEH ALI MANSUR

John Refra atau John Kei mengaku sudah bertobat sehingga tidak mungkin merencakan pembunuhan saat menagih utang kepada Nus Kei. Dalam kasus ini, John diduga sebagai mastermind kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, pada Juni 2020. Satu anak buah Nus Kei meninggal dalam penyerangan tersebut.

Ditemui saat pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (19/10), John Kei menceritakan, Nus Kei pernah datang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba menemui dirinya. Nus meminjam uang Rp 1 miliar dan dijanjikan dibayar Rp 2 miliar dalam tempo enam bulan. Namun, hingga John Kei keluar dari penjara, utang itu tak kunjung dibayar.

"Tanpa uang itu kita tidak ada masalah, you pinjam uang, 6 bulan janji ganti. Coba belajar berkata jujur, jangan kebohongan di atas kebohongan" ungkap John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Setelah menghirup udara bebas lewat program asimilasi pencegahan Covid-19 di lapas pada April lalu, John Kei mengaku langsung menyuruh anak buahnya memanggil Nus Kei. "Saya kirim utusan ke rumahnya supaya dia datang, tapi dia tidak datang. Maka saya kirim anak-anak menagih dia, juga enggak datang. Akhirnya, saya kasih kuasa ke saudara saya untuk menagih dia," kata lelaki yang dikenal God Father of Jakarta.

photo
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (kiri) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam penagihan itu, terjadi perkelahian yang menyebabkan anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin, terbunuh. Polisi menyatakan, aksi penyerangan dilakukan di dua lokasi, yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari peristiwa itu, John Kei beserta 38 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei. Mereka dijerat Pasal 55 junto Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. 

John Kei menegaskan, dirinya hanya meminta anak buahnya menagih utang. "Saya baru bebas dari penjara, orang gila pun nggak mungkin melakukan hal itu (pembunuhan). Jadi, kalau saya bunuh dia, uang saya hilang, uang saya lebih mahal, Rp 1 miliar, uang gede bukan uang kecil," terang John Kei.

Ia juga membantah semua pernyataan Nus Kei, termasuk soal dirinya adalah keponakan Nus Kei. Justru, John Kei menyatakan, Nus Kei hanya anak buahnya yang dibawa dari Maluku ke Jakarta dan diberi penghidupan. Sebelumnya, Nus Kei mengeklaim dirinya adalah paman dari John Kei.

"Statement-statement Nus itu semua omong kosong belaka. Dia itu bukan siapa-siapa saya, tapi dia itu anak buah saya dan saya bawa dia ke Jakarta dan saya buat hidup dia," ungkap John Kei.

Meski begitu, ia mengaku memaafkan Nus Kei yang dianggap telah memfitnahnya. "Kamu fitnah saya di mana-di mana, tapi tidak apa-apa. Saya sudah bertobat. Saya tetap mengampuni kamu, saya memaafkan kamu itu kalau saya ngomong karena saya diajarkan Tuhan. Saya harus bisa memaafkan orang-orang dan saya ampuni orang yang bersalah kepada saya," ujar John Kei.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan tujuh tersangka, John Kei beserta enam anak buahnya, dan barang bukti yang terangkum dalam empat berkas perkara. Sementara, penahanan John Kei dan kawan-kawannya diperpanjang selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Di sini ada masa untuk jaksa selama 20 hari untuk menyusun dakwaan. Apabila sudah menganggap memenuhi syarat formil dan materil, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," tutu Nirwan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat